Standar Pelayanan DLHP

Jenis pelayanan yang diselenggarakan oleh Dinas Lingkungan Hidup dan Perhubungan (DLHP) Kabupaten Indragiri Hilir. Melalui penyampaian informasi secara terbuka, masyarakat dapat mengetahui layanan yang tersedia serta fungsi DLHP dalam memberikan pelayanan publik di bidang lingkungan hidup dan perhubungan.

Adapun jenis pelayanan yang ditampilkan meliputi:

1. Layanan Pengelolaan Persampahan

Layanan ini merupakan upaya Pemerintah Kabupaten Indragiri Hilir melalui DLHP dalam memberikan pelayanan kebersihan kepada masyarakat melalui kegiatan pengumpulan, pengangkutan, dan pengelolaan sampah rumah tangga maupun sampah sejenis sampah rumah tangga. Tujuan utama layanan ini adalah mengurangi timbulan sampah, menjaga kebersihan lingkungan, meningkatkan kualitas kesehatan masyarakat, serta mewujudkan lingkungan yang bersih, sehat, dan nyaman.

2. Layanan Pengaduan dan Penanganan Dugaan Pencemaran dan/atau Perusakan Lingkungan Hidup

Layanan ini disediakan sebagai sarana bagi masyarakat untuk menyampaikan laporan, pengaduan, maupun informasi terkait dugaan pencemaran atau kerusakan lingkungan hidup. Setiap laporan yang diterima akan ditindaklanjuti sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan melalui proses verifikasi, pemeriksaan lapangan, dan penanganan oleh petugas yang berwenang. Layanan ini bertujuan meningkatkan partisipasi masyarakat dalam perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.

3. Layanan Penetapan Standar Pelayanan Minimal (SPM) Angkutan Penumpang di Sungai dan Danau

Layanan ini merupakan bentuk pelaksanaan kewenangan pemerintah daerah dalam menetapkan, menerapkan, dan mengawasi pemenuhan Standar Pelayanan Minimal (SPM) angkutan penumpang pada transportasi sungai dan danau. Pelayanan ini bertujuan menjamin keselamatan, keamanan, kenyamanan, keterjangkauan, kemudahan akses, serta kesetaraan pelayanan bagi seluruh pengguna jasa transportasi sungai dan danau di wilayah Kabupaten Indragiri Hilir.

Back to top button