DLHK Kabupaten Indragiri Hilir Gelar Sosialisasi Pengelolaan Limbah B3 Medis di Fasilitas Pelayanan Kesehatan Tahun 2025

Tembilahan, — Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Kabupaten Indragiri Hilir melaksanakan kegiatan Sosialisasi Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) Medis bagi fasilitas pelayanan kesehatan se-Kabupaten Indragiri Hilir, pada hari Senin, 10 November 2025 bertempat di Aula Hotel Inhil Pratama.

Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman dan kepatuhan fasilitas pelayanan kesehatan terhadap peraturan perundang-undangan dalam pengelolaan limbah B3 medis, sekaligus mendukung terwujudnya lingkungan yang bersih, sehat, dan berkelanjutan di wilayah Indragiri Hilir.

Dalam sambutannya, Kepala DLHK Kabupaten Indragiri Hilir, Drs. AZWIZARMI, MH menyampaikan bahwa limbah B3 medis merupakan salah satu sumber pencemar yang berpotensi menimbulkan dampak serius terhadap kesehatan manusia dan lingkungan jika tidak dikelola dengan benar.

Sosialisasi ini menghadirkan narasumber dari DLHK Provinsi Riau  yang berpengalaman. Peserta kegiatan meliputi perwakilan dari rumah sakit, puskesmas, klinik, dan fasilitas kesehatan yang berada di wilayah Kabupaten Indragiri Hilir.

Melalui kegiatan ini, DLHK Kabupaten Indragiri Hilir berharap adanya peningkatan kesadaran dan tanggung jawab seluruh pihak terhadap pengelolaan limbah medis secara aman dan sesuai ketentuan.

“Pengelolaan limbah medis bukan hanya kewajiban administratif, tetapi juga bentuk kepedulian kita terhadap keberlanjutan lingkungan dan keselamatan masyarakat”

Kegiatan ditutup dengan sesi diskusi dan tanya jawab antara narasumber dan peserta untuk membahas berbagai kendala yang dihadapi di lapangan serta mencari solusi bersama guna memperkuat sistem pengelolaan limbah medis di Kabupaten Indragiri Hilir. **(far)

Related Articles

Back to top button