Penandatangan Dokumen Nota Kesepakatan Pembangunan Dan Pengoperasian SPKUA Tahun 2021
Pekanbaru – Kepala Dinas LHK Provinsi Riau (Kadis), Mamun Murod menghadiri Penandatangan Dokumen Nota Kesepakatan Pembangunan dan Pengoperasian SPKUA Tahun 2021, Jumat (28/5/2021). Acara yang bertempat di Ruang Rapat Peraga Dinas LHK Provinsi Riau juga dihadiri oleh Kepala Dinas LH Kota Dumai, Satrio Wibowo, Kepala Dinas LHK Kabupaten Indragiri Hilir, Illyanto, Kepala Dinas LH Kabupaten Rokan Hilir, Suwandi dan Kabid Pengendalian Pencemaran, Kerusakan LHK Provinsi Riau, Embiyarman.
Acara pada hari ini adalah menindaklanjuti surat Direktur Pengendalian Pencemaran Udara Kementerian Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor S.117/PPU/P3U/PKL.3/5/2021 tanggal 05 Mei 2021 perihal Kerjasama Pembangunan dan Pengoperasian SPKUA Tahun 2021.
Untuk kita ketahui SPKUA merupakan Stasiun Pemantau Kualitas Udara Ambien, dimana alat ini berfungsi sebagai pemantau kualitas udara ambien yang beroperasi secara terus menerus dan datanya dapat dipantau secara langsung.
Alat ini nantinya akan ditempatkan di 2 Kabupaten dan 1 Kota, dimana masing-masing harus menyediakan operatornya, dan operatornya harus dilatih secara serius, karena pengoperasian alat ini sangat sensitif dan perlu penanganan khusus. Kita juga akan melakukan MOU atau penandatanganan nota kesepakatan terhadap masing-masing Kabupaten dan Kota, untuk menyatakan kesiapan dan persetujuannya dalam mendukung SPKUA ini, ujar Murod dalam sambutannya.
Kita berharap dengan adanya SPKUA ini, laporan keadaan indeks kualitas udara untuk daerah Riau pada umumnya mendapatkan data yang akurat dan dapat dipertanggungjawabkan. (MCR/DLHK)